Administrasi apostolik

Administrasi apostolik dalam Gereja Katolik diadministrasikan oleh seorang prelatus yang ditunjuk oleh Paus untuk bertugas sebagai Ordinaris untuk suatu wilayah tertentu. Entah wilayah tersebut belum menjadi keuskupan (sebuah 'pra-keuskupan' yang stabil, biasanya administrasi apostolik misionaris), atau merupakan keuskupan, eparki atau ordinariat permanen serupa (seperti prelatur teritorial atau keabasan teritorial) yang tidak memiliki uskup (administrator apostolik sede vacante, seperti setelah kematian uskup, pengunduran diri atau pemindahan ke keuskupan lain) atau, dalam kasus yang sangat jarang terjadi, memiliki uskup yang tidak mampu (administrator apostolik sede plena).


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search